Akademisi Nilai Larangan Impor Baju Bekas Sudah Tepat
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 29 Maret 2023 13:57:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Diketahui, pemerintah melarang thrifting karena dinilai dapat merusak produsen dalam negeri dan UMKM tekstil dalam negeri.
Iqbal Faza, Dosen Manajemen Logistik Politeknik Rukun Abdi Luhur Kudus menyebut jika kebijakan larangan impor baju bekas itu sudah tepat.
”Dari aspek ekonomi, impor pakaian berpotensi mematikan usaha dalam negeri," katanya, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, impor dalam bentuk apapun dapat mematikan industri dalam negeri. Sedangkan pemerintah ingin agar industri dalam negeri eksis.
”Kalau banyak barang impor dan harganya lebih murah. Bisa menjadi disinsentif bagi industri dalam negeri. Artinya pasar jadi dipenuhi barang luar negeri. Ketika harganya murah, pasti akan diburu konsumen. Sehingga produsen dalam negeri tidak kompetitif," sambungnya.
Baca:Rugikan Industri Sandang Lokal, Mendag Akan Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp 20 M
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



