Siap-Siap Kena Denda, Pelaporan SPT Pribadi di Kudus Baru Segini
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 19 April 2023 14:35:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Batas waktu pelaporan SPT tiap tahun yakni hingga akhir Maret. Jika melebati batas atau tak melaporkan SPT, maka akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Kudus yang wajib menyampaikan SPT Tahunan ada sebanyak 46.106.
Dari jumlah itu, terdiri dari karyawan dan nonkaryawan. Jumlah karyawan ada 35.002 orang. Sementara nonkaryawan ada 11.104 wajib pajak
”Capaian orang pribadi terhitung hingga 17 April ada 37.803 atau 81,99 persen. Jumlah itu termasuk karyawan dan nonkaryawan," katanya, Rabu (19/4/2023).
Baca: Ini Cara Lapor SPT Pajak, Warga Kudus Wajib Tahu
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



