Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dengan kebijakan baru ini pemkab diminta adil dan tegas dalam penerapannya. Pasalnya, banyak pedagang yang merasa iri lantaran masih ada pedagang lain yang bisa buka hingga tengah malam.

Amma (32) pedagang nasi uduk di Jalan Sunan Kudus menyatakan jika memang jam malam masih terus berlaku, ia akan mengikuti instruksi tersebut.

Tetapi menurut dia, pemerintah harus adil karena menurutnya selama ini pedagang yang terpantau hanya seputaran pusat kota.

"Selama ini yang terpantau hanya sekitar sini dan lingkup lokasi yang diberlakukan jam malam. Yang lainnya masih banyak yang buka hingga larut malam," katanya, Jumat (15/5/2020) malam.

Menurut Amma, jika memang ini untuk mencegah persebaran virus corona, harusnya semua pedagang tutup pada jam yang sama.

Sebelumnya Pemkab Kudus memang hanya memberlakukan kebijakan jam malam pada dua tempat saja. Yakni di seputaran Alun-Alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong Kudus.

Mulai pekan depan, rencananya kebijakan itu akan diberlakukan menyeluruh di semua wilayah di Kudus.

Sementara itu Amma juga mengaku jika selama kebijakan tersebut diberlakukan, omzet penjualannya menurun drastis hingga 80 persen. Karena sebelum adanya kebijakan itu ia bisa menutup dagangannya antara pukul 12 malam hingga dini hari.

"Mulai sekitar jam delapan hingga jam sembilan malam, biasannya pembeli baru berdatangan, jadi selama ini omzet saya menurun drastis," terangnya.

Sementara Ahmad (25) pedagang angkringan di Jalan Kudus-Jepara mengatakan sejak diberlakukannya jam malam memang pihaknya masih membuka hingga larut malam.

Baca: Pekan Depan Jam Malam Berlaku di Seluruh Kudus, Mulai 21.00 WIB Tak Boleh Ada Aktivitas

Karena ia belum mengetahui secara pasti pembatasan jam berdagang tersebut berlaku di daerah tempatnya berjualan atau tidak.

"Masih simpang siur ada yang bilang hanya berlaku di seputaran kota, ada juga yang bilang sampai sini. Jadi saya masih tetap buka seperti biasa," ucapnya.
"Masih simpang siur ada yang bilang hanya berlaku di seputaran kota, ada juga yang bilang sampai sini. Jadi saya masih tetap buka seperti biasa," ucapnya.Meski masih buka pihaknya tetap mengindahkan protokol kesehatan. Yakni dengan menyediakan prasarana cuci tangan, memakai masker serta menyarankan pembeli agar lebih baik dibungkus dan dibawa pulang.Ia juga memastikan akan menaati aturan untuk menutup jam sembilan malam jika memang diberlakukan di semua wilayah di Kudus."Semua harus sama tidak ada yang dibedakan," tandasnya.Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan, kebijakan ini berlaku untuk semua. Baik PKL hingga toko modern.“Ini juga berlaku untuk toko modern di Kudus, semua sama tutup jam sembilan malam,” katanya.Baca: Jam Malam di Kudus Dilonggarkan, Mulai Pukul 21.00 WIBSementara untuk sanksi, pihaknya mengatakan jika ada yang melanggar akan ada sanksi tegas.“Tetap ada peringatan dulu, tapi jika masih membandel kami tutup lapaknya,” jelasnya.Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan para pedagang harus menaati kebijakan pemerintah ini. Karena kebijakan ini agar pandemi Covid-19 segera berlalu.“Kami bekerja sama dengan polisi dan Satpol PP bahkan seluruh pihak untuk mensosialisasikan kebijakan ini, saya harap semua dapat bekerja sama agar pandemi segera usai,” tandasnya. Repoter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler