Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sampai 11 Juni 2020 kemarin, tercatat sudah ada 111 perkara yang didaftarkan. Karena memang sebelumnya pengadilan menutup layanan tatap muka sekitar dua bulan, dan hanya melayani layanan online atau e-court.

"Saat penutupan kemarin hanya yang mendesak yang kami terima untuk layanan tatap muka. Seperti dispensasi kawin yang memang sudah mendesak," kata Ketua PA Kudus Ali Mufid, Jumat (12/6/2020).

Meski sudah membuka layanan tatap muka, namun mulai Senin (15/6/2020) mendatang, pelayanan akan tetap dibatasi. Nantinya tiap hari, PA Kudus hanya akan menerima pendaftaran 10 kasus secara tatap muka.

[caption id="attachment_189904" align="aligncenter" width="880"] Ketua Pengadilan Agama Kudus Ali Mufid menunjukkan penataan kursi untuk jaga jarak. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan new normal dengan menaati protokol kesehatan.

"Karena sejak mulai dibuka layanan tatap muka, pengunjung membeludak, jadi dikhawatirkan sulit untuk menerapkan jaga jarak. Mulai Senin mendatang saya batasi per hari hanya 10 kasus, biar bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," terangnya.
"Karena sejak mulai dibuka layanan tatap muka, pengunjung membeludak, jadi dikhawatirkan sulit untuk menerapkan jaga jarak. Mulai Senin mendatang saya batasi per hari hanya 10 kasus, biar bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," terangnya.Baca: Angka Perceraian di Kudus Cenderung Turun Selama PandemiMenurutnya, para pengunjung yang datang ke Pengadilan Agama Kudus juga diwajibkan untuk memakai masker, memakai hand sanitizer yang sudah disediakan, dan menjaga jarak."Di kursi sudah ada layout mana yang bisa diduduki atau tidak. Pengunjung yang tidak memakai masker akan kami suruh pulang. Harus beli atau ambil masker dulu," tegasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler