Pengedar Sabu di Kudus Dibekuk, Bubuk Haram Dijual Seharga Rp 500 Ribu
Yuda Auliya Rahman
Senin, 15 Juni 2020 14:43:19
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus pada 5 Juni 2020 malam lalu. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang sudah siap edar.
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dari awal Juni, pada tanggal 5 juni 2020 kami melakukan penangkapan di rumah tersangka," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (15/6/2020).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita tiga paket narkoba jenis sabu siap edar, satu buah HP, serta hasil tes urine milik tersangka.
Sementara itu, JA alias SB (34) mengaku sudah menjadi pengedar serta pemakai narkoba semenjak tahun 2018.
"Satu ji atau satu gram saya hargai Rp 1,4 juta. Satu ji bisa jadi empat paket sabu, perpaketnya saya jual Rp 500 ribu," akunya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



