Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemerhati sejarah dari IAIN Kudus Moh Rosyid mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi hal ini. Salah satunya dengan memberikan perhatian lebih pada BCB, termasuk yang dimiliki oleh pihak swasta.

Perhatian tersebut menurutnya, sangat penting. Lantaran biaya perawatan cagar budaya bukan hal yang sepele

“Seperti misalnya BCB milik swasta Omah Kapal, perawatannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” katanya, Jumat (19/6/2020).

Ia menilai, upaya permohonan pencabutan status BCB di Omah Kapal itu, lantaran pemerintah nihil kepedulian.

”Harusnya ada pembiayaaan perawatan pada BCB tersebut, agar sang pemilik tidak mengajukan pencabutan,” ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut Rosyid, jika permohonan pencabutan status BCB di Omah Kapal terealisasi, maka tidak menutup kemungkinan pemilik BCB yang lain akan mengajukan permohonan yang sama.

“Sangat disayangkan jika ada banyak pemilik cagar budaya yang melakukan hal yang sama,” terangnya.

Baca: Pemilik Omah Kapal Kudus Minta Status Cagar Budaya Dicabut

Rosyid mengatakan, pelestarian cagar budaya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Sehingga pemerintah mempunyai peran dalam upaya penyelamatan dan pelestarian warisan budaya bangsa tersebut.

Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan sosialisasi kepada pemilik tentang latar belakang penetapan cagar budaya.”Pemilik juga harus tau kenapa bisa dijadikan cagar budaya dan harus ada perawatan, peremajaan dari pemerintah,” tandasnya.Diberitakan sebelumnya, ahli waris Omah Kapal Muhammad Bismark Muzahid (53) melayangkan surat pencabutan status BCB di rumah tersebut. Surat permohonan bahkan sudah dilayangkan dua kali, dan terakhir dikirimkan pada Desember 2019 lalu.Baca: Cerita Omah Kapal Kudus, Terinspirasi Perjalanan Haji dan Kini Tertutup Rumput LiarAlasanya, penetepan BCB terhadap Omah Kapal tanpa melalui musyawarah dengan ahli waris. Selain itu, selama ini pemerintah dinilai tak memberikan perhatian dalam proses perawatan Omah Kapal."Pada Desember lalu kami ajukan surat permohonan pencabutan status cagar budaya. Sebelumnya sudah pernah saya ajukan saat kepemimpinan bupati yang dulu. Karena tidak ada respon ini saya ajukan lagi," katanya, Rabu (17/6/2020).Akibatnya, Omah Kapal kini kondisinya memprihatinkan. Bangunan itu kini dipenuhi semak belukar. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler