IAIN Kudus Beri Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak Pandemi, Ini Syaratnya
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 27 Juni 2020 16:45:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemberian keringanan tersebut mengacu dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Yakni tentang keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas dampak bencana Covid-19.
"Kami sudah rapatkan. Dan hasilnya mahasiswa akan mendapat keringanan UKT sebesar 15 persen dengan syarat dan ketentuan yang ada," kata Rektor IAIN Kudus Mundakir, Sabtu (27/6/2020).
Sementara Wakil Rektor 1 IAIN Kudus Supaat mengatakan, keringanan UKT sebesar 15 persen tersebut tidak berlaku untuk semua mahasiswa. Hanya mahasiswa yang terdampak sesuai dengan Keputusan Menteri Agama.
Adapun syaratnya, lanjut Supaat, keringanan tersebut bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak langsung dengan Covid -19.
"Yang meninggal dunia, terkena PHK, yang penghasilanya menurun signifikan dan bangkrut usahannya. Itu yang diberikan diskon," terangnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah ada beberapa mahasiswa yang mengajukan keringanan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



