Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini seiring dengan sudah diperbolehkannya resepsi pernikahan digelar di Kudus, setelah sebelumnya ada pelarangan karena pandemi corona.

Fiska Istiyanti, perwakilan dari Swatantra EO yang tergabung dalam Kavesa Kudus mengatakan audiensi bersama pemerintah kali ini, pihaknya juga mengajukan draf terkait protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan.

”Dari Plt Kepala Disbudpar tadi sudah mengapresiasi protokol kesehatan yang kami buat. Tinggal menunggu surat periziinan dari bupati,” katanya, Senin (29/6/2020).

Ia menyatakan, akan terus menerus menyosialisakan terkait protokol kesehatan kepada klient ataupun tamu undangan saat pelaksanaan resepsi.

“Harus ada edukasi dan sosialisasi. Dari wedding Organizer sendiri memang harus tegas,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disbudpar Kudus Wahyu Haryanti mengatakan, di tengah wabah pandemi Covid-19 ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pesta pernikahan.

“Kami sementara memperbolehkan pesta pernikahan dengan pembatasan yang di indoor. Kalau outdoor sementara belum boleh,” jelasnya.

Meski sudah diperbolehkan, lanjut Wahyu, protokol kesehatan harus diterapkan dan untuk tamu sementara hanya diperbolehkan untuk tamu dari dalam kota saja.

“Kapasitas tamu juga harus diperhatikan. Idealnya hanya 35 persen dan maksimalnya 50 persen  dari kapasitas. Bisa dibuat sif untuk tamu. Apabila nanti terjadi hal yang tidak diinginkan jadi bisa lebih mudah untuk tracking kontaknya,” katanya.

Baca: Resepsi Pernikahan di Kudus Kembali Diperbolehkan, Tapi Ada SyaratnyaTerkait untuk perizinan, pihaknya menyatakan bagi warga yang menggelar secara mandiri acara resepsi pernikahan, diharuskan untuk bekerja sama dan mendapat izin dengan Satgas Jogo Tonggo, RT atau RW dan pemerintah desa.Sedangkan untuk penyelenggaraan pesta pernikahan di gedung atau yang dipegang oleh wedding organizer, harus meminta izin ke Disbudpar minimal dua pekan sebelum pelaksanaaan.“Misalnya ada hiburan juga harus izin ke kami dan ke polres. Agar bisa dilakukan peninjauan sebelum pelaksanaan resepsi,” ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan. Sebelumnya pesta pernikahan dilarang digelar secara massal, untuk mencegah meluasnya penyebaran corona.Meski kembali diperbolehkan, ada sejumlah syarat harus dipatuhi apabila masyarakat ingin menggelar resepsi pernikahan di gedung ataupun di kediaman.  Repoter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler