Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dana tersebut nantinya akan diambilkan dari Dana Tidak Terduga (TT). Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, yang bisa mengajukan proposal RKB adalah tempat wisata yang dikelola pemerintah.

"Itu hanya untuk yang dikelola pemerintah seperti desa wisata, bukan yang dikelola swasta. Nantinya akan diambilkan dari dana TT yang dianggarkan pemda,” katanya, Senin (6/7/2020).

Ia menyatakan, dana tak terduga yang disiapkan Pemkab Kudus sebesar Rp 150 miliar. Dari jumlah itu, 30 persen dialokasikan untuk kesehatan, 50 persen untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan 20 persen untuk ekonomi yang di dalamnya tempat pariwisata.

Untuk teknisnya sendiri, lanjut Eko, proposal diajukan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) barang apa yang dibutuhkan, kemudian akan direview oleh Inspektorat. Setelah itu pengajuan untuk menunggu SK penerbitan dari Plt bupati untuk pencairan.

"Jadi nanti barangnya akan dihibahkan. Pengadaan jumlah sarana prasarana juga harus sesuai dengan kapasitas banyak pengunjung di DTW tersebut," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pariwisata pada Disbudpar Mutrikah menyatakan pihaknya sudah mengajukan proses pengajuan Dana TT untuk pengadaan sarana prasaran, sosialisasi dan simulasi protokol kesehatan di sektor wisata sebesar Rp 371 juta.

"Nantinya ke-19 desa wisata yang mendapatkan hibah, dan juga DTW yang dikelola oleh dinas, seperti Museum Kretek, Museum Pati Ayam, Taman Krida, Taman Budaya dan yang lainnya. Untuk yang dikelola swasta saya kira sudah bisa untuk pengadaan prasarana protokol kesahatan sendiri," tandasnya.Di Kudus saat ini sudah ada 19 rintisan desa wisata yang sudah diajukan untuk mendapatkan surat keputusan penetapan desa wisata dari Plt Bupati Kudus.Antara lain, Desa Dukuhwaringin, Kandangmas, Terban, Kaliputu, Jepang, Temulus, Tanjungrejo, Margorejo, Ternadi, Rahtawu, Padurenan, Wates, Loram Kulon Jurang, Wonosoci, Hadipolo, Colo, Kaliwungu, dan Kauman."Sudah ada  lima desa dari 19 desa rintisan yang sudah mendapatkan tanda tangan dari Plt Bupati Kudus. Yakni Desa Jepang, Kaliputu, Margorejo, Rahtawu, dan Desa Terban, ini sudah ditanda tangani tingga menunggu SKnya turun," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler