Tujuh Ruas Jalan di Kudus Bakal Dilengkapi Jalur Khusus Sepeda
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 10 Juli 2020 16:00:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Abdul Halil mengatakan, jalan yang bakal dilengkapi jalur sepeda yakni Jalan Sunan Kudus segmen 2, Jalan Dr Ramelan, dan seputaran Simpang Tujuh Kudus.
Selain itu juga di Jalan Dr Loekmono Hadi di segmen satu dan dua, serta Jalan Ahmad Yani segmen satu dan dua.
"Jalan yang dipilih sesuai pertimbangan dari lebar luas jalan, dan ketersendatan lalu lintas. Sehingga lalin tidak terganggu. Jalan Sunan Kudus hanya di segmen 2 mulai dari Jembatan Kaligelis hingga Simpang Tujuh," katanya, Jumat (10/7/2020).
Ia menyatakan, kajian tersebut dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalamnya terdapat pasal 25 yakni setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan juga penyandang disabilitas.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



