Pendataan Rekening Dimulai, 100 Ribu Pekerja di eks-Karesidenan Pati Akan Diajukan Program Subsidi Gaji
Yuda Auliya Rahman
Senin, 10 Agustus 2020 14:39:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Rencananya, akan ada 100 ribu pekerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus yang meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora, akan diajukan untuk mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan itu.
Ishak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus mengatakan program subsidi gaji dari pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai nonPNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Perusahaan bisa mendata dan mengumpulkan kepada kami, data nomor rekening setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria dari pemerintah. Jadi tugas kami mengumpulkan data, untuk verifikasinya yang menentukan dari pemerintah," katanya, Senin (10/8/2020).
Adapun proses pengumpulan data nomor rekening bisa dilakukan melalui berbagia cara.
Di antaranya, bagi perusahaan yang sudah menggunakan SIPP, maka proses pengumpulan data rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data nama bank, nomor rekening, dan nama rekening.
Sementara perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka pelaporan bisa menyampaikan data dengan format file yang akan dilampirkan pada email, dan kemudian dapat dilengkapi nama bank, nomor rekening dan Nama Rekening.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



