Perhutani Gandeng Polisi Amankan Hutan di Kudus dari Pembalakan Liar dan Kebakaran
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 18 Agustus 2020 20:17:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Selain itu kami mengimbau keras kepada masyarakat agar hati-hati dalam membuang sampah, seperti putung rokok, menyalakan api unggun dan sebagainya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma.
Sementara Administratur Perhutani KPH Pati Edrian Sunardi menyatakan, sebagian besar hutan wilayah Kudus ditanami dengan pohon pinus. Sifat dari pohon pinus sangat mudah terbakar dan tumbuh pada wilayah yang cukup tinggi, seperti di puncak-puncak gunung.
Kabupaten Kudus sendiri memiliki kawasan hutan dengan luas wilayah 3.536,67 hektare yang terdiri dari tiga kecamatan dan 13 desa. Sementara jumlah anggota yang aktif berinteraksi dengan hutan yakni 3.500 orang setiap harinya.
“Inilah yang perlu kami kerja samakan dengan Polres Kudus untuk mengamankan dari timbulnya gangguan keamanan penebangan hutan secara liar maupun kebakaran hutan dan lahan, karena aktivitasnya lumayan banyak yang setiap harinya mengakses ke dalam hutan,” jelasnya.
Pihaknya juga sangat berharap agar seluruh elemen yang ada diwilayah pemerintahan Kabupaten Kudus utamanya, untuk bersama-sama mencegah sedini mungkin adanya gangguan dan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kudus.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



