Pedagang Pasar Rakyat Kudus Diultimatum Segera Aktif Jualan, Ini Sanksinya Jika Bandel
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 28 Agustus 2020 17:02:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Jika tidak, maka Dinas Pedagangan Kudus akan memberikan sanksi. Yakni pencabutan hak pakai los di dalam pasar, dan akan digantikan kepada calon pedagang lain.
Jumat (28/2020) hari ini para pedagang baru, mengambil surat pernyataan dan perjanjian untuk segera aktif berjualan. Sementara untuk pedagang lama sudah dilakukan pada beberapa hari lalu.
"Untuk pedagang lama Rabu (26/8/2020) kemarin sudah didata dan ditata. Semua pedagang diberikan surat pernyataan untuk perjanjian agar benar-benar niat dan aktif untuk berjualan di Pasar Rakyat," kata Sekretaris Dinas Perdagangan Andy Imam.
[caption id="attachment_194386" align="aligncenter" width="880"]
Pedagang mengambil surat pernyataan di Dinas Perdagangan Kudus (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]Ia mengaku memberi batasan untuk semua pedagang agar bisa mulai menggelar lapaknya di los yang sudah tersedia mulai hari Senin (31/8/2020) pekan depan, dan maksimal pada Rabu (2/9/2020).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



