Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, pembentukan desa wisata itu menindaklanjuti Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang pemberdayaan desa wisata.

"Yang sudah ditandatangani yakni, Desa Dukuhwaringin, Kandangmas, Terban, Kaliputu, Jepang, Temulus, Tanjungrejo, Margorejo, Ternadi, Rahtawu, Padurenan, Wates, Loram Kulon Jurang, dan Desa Wonosoco,” katanya, Kamis (17/9/2020).

Sementara empat desa lain yang masih dalam proses pengajuan yakni Desa Hadipolo, Colo, Kaliwungu dan Kauman.

Ia menjelaskan, desa wisata itu sebuah potensi wilayah, di mana dalam proses pengembanganya perlu ada sebuah legalitas melalui adanya penetapan oleh kepala daerah. Setelah itu, akses untuk mendapatkan dukungan dari semua pihak lebih mudah.

"Baik dukungan dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah lebih mudah, karena secara legalitas formal sudah memenuhi. Tapi bagi yang belum memenuhi berat rasanya untuk mendapatkan dukungan. Tentunya semua harus dalam pembinaan pemerintah," jelasnya.Meski demikian, menurutnya, SK penetapan desa wisata tersebut baru tahap awal dan banyak syarat yang harus dipenuhi desa wisata untuk mendapatkan dukungan.Di antaranya, pembentukan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan desa wisata, hingga legalitas SK formal lainnya.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler