Kepala Dinas Perdagangan Kudus Marah-Marah Lihat Kelakukan Pedagang Pasar Rakyat
Yuda Auliya Rahman
Senin, 21 September 2020 14:40:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penyebabnya, ia mendapati pedagang yang nekat membuka sekat pembatas antara penjual dan pembeli. Padahal, sekat tersebut seharusnya dipasang, bukan untuk dibuka tutup.
Sekat itu dipasang oleh dinas terkait guna untuk menghindari kontak langsung antara pedagang dan penjual. Sehingga potensi penyebaran corona bisa ditekan.
"Harusnya itu untuk menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi seperti ini. Tapi saya masuk pasar malah hampir semua pedagang membuka partisi itu seperti jendela. Baut yang terpasang juga dilepas dan terkesan mengabaikan sekat protokol kesehatan itu," katanya.
[caption id="attachment_195823" align="aligncenter" width="880"]
Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti memeriksa sekat protokol kesehatan yang dibuka pedagang di Pasar Rakyat. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]Ia menjelaskan, sekat partisi tersebut fungsinya untuk membatasi para pedagang dan pembeli saat melakukan interaksi.
"Kalau pedagang dan pembeli ngobrol jadi ada batasnya. Ini tadi malah hampir semua pedagang yang ada di los Pasar Rakyat membukanya," ucapnya.
Ia mengaku sudah beberapa kali mengingatkan kepada pedagang terkait hal tersebut. Tapi para pedagang justru mengabaikan, dan membukanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



