Penanganan Kandang Ayam di Panjang Kudus yang Ditolak Warga Dipasrahkan ke Satpol PP
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 29 September 2020 16:13:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Desa Panjang Eko Oktavian mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan.
"Kami mohon Satpol PP bisa melakukan penindakan kepada yang bersangkutan (pemilik kandang), untuk meredam keresahan yang ada di masyarakat. Kalau masyarakat inginnya ditutup, akan tetapi nanti tergantung menunggu dari Satpol PP," katanya, Selasa (29/9/2020).
Pihaknya sendiri mengaku tak melarang mendirikan usaha, namun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Bukti-bukti pemantauan dari masyarakat sudah ada. Seperti video pembuangan limbah kotoran ayam ke sungai. Masyarakat juga banyak yang mengeluhkan bau tak sedap, serta banyaknya lalat yang masuk ke permukiman warga," terangnya.
Sementara sambil menunggu penindakan dari Satpol PP, pihaknya akan melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat agar tidak berbuat anarkis dan merugikan.
"Hati boleh panas, tapi pikiran harus dingin. Beberapa waktu lalu kami juga sudah memberikan surat kepada pemilik untuk memberhentikan aktivitas selama belum ada izin. Dan beberapa peringatan, namun tak dihiraukan," tandasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



