Di Jateng Baru 17 Daerah Punya Tim Ahli Cagar Budaya
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 15 Oktober 2020 18:59:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyebut, dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng, baru 17 daerah yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal tim ini yang punya peran penting dalam kajian dan penetapan cagar budaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sukronedi, Kepala BPCB Jawa Tengah saat ditemui di sela kegiatan penyusunan rencana aksi Jalur Rempah 2021-2024 di Hotel Griptha, Kudus, Kamis (15/10/2020).
"Yang 18 (daerah) belum. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 bahwa cagar budaya itu harus melalui penetapan. Kalau tidak ada TACB bagaimana mau melakukan kajian untuk penetapan cagar budaya, hingga perawatan," ucapnya.
Sementara untuk perawatan cagar budaya, lanjut dia, tergantung di level mana cagar budaya tersebut ditetapkan. Kalau penetapanya, ditingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
"Jika provinsi yang bertanggung jawab pemprov. Kalau nasional ya kami, dari BPCB seluruh Indonesia. Hasil kajian TACB yang bisa menetapkan itu menjadi cagar budaya di tingkat apa, yang akan menjadi rekomendasi untuk pemimpin baik di kabupaten, provinsi, atau nasional," ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



