Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus Noor Arifin mengatakan, penghapusan denda pajak itu merupakan program dari Pemprov Jawa Tengah. Program ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hari ini hingga Sabtu (19/12/2020) mendatang.

"Denda pajak kendaraan bermotornya yang saat ini dihapuskan. Untuk denda yang Jasa Raharja sementara ini masih ada, sambil menunggu surat resmi dari pusat semoga pekan depan bisa segera keluar. Sehingga denda Jasa Raharja juga bisa ikut dihapuskan," katanya, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berlaku bagi semua sistem pembayaran. Baik melalui aplikasi online (Sakpole) ataupun langsung datang ke Samsat Kudus.

"Pajak pokok pembayaran masih ada, hanya dendanya yang dihapuskan. Sampai beberapa tahun menunggak dendanya dihapuskan, lima tahun sepuluh tahun tetap dihapuskan," ungkapnya.

Selain itu, ada juga gebyar hadiah bayar pajak kendaraan di periode 2 Januari 2020 hingga 10 November 2020. Dengan ketentuan bayar sebelum jatuh tempo mendapatkan tiga nomor undian, tepat waktu tempo dua nomor undian, dan lewat jatuh tempo sebanyak satu nomor undian."Semuanya by sistem, termasuk pengundiannya yang dilakukan pada (25/10/2020) live di Youtube Pemprov Jateng dan Bapenda Jateng. Hadiahnya ada satu unit mobil dan enam unit motor," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler