UU Cipta Kerja Tidak Berlaku Bagi Pekerja yang Punya PKB
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 23 Oktober 2020 19:45:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal tersebut dikatakan oleh Interviewees From Fardalaw Office Jakarta Dr Willy Farianto dalam diskusi publik kupas tuntas UU Omnibuslaw di Universitas Muria Kudus (UMK) pada Jumat (23/10/2020).
"Dalam UU Cipta Kerja, sama sekali tidak mengubah apalagi menghapus tentang PP ataupun PKB. Jadi meski ada UU Cipta Kerja, PP dan PKB itu masih berlaku, dan biasanya PP atau PKB berisi kesepakatan bagus yang memerlukan persetujuan serikat pekerja dalam pembuatanya," katanya.
Menurutny, jika ada perundingan PKB atau PP dengan serikat bekerja, biasanya awal yang diminta pertama yakni perundingan remunerasi dan benefit. Dan jika hal itu tidak berjalan, maka tidak akan ada perundingan (perubahan) selanjutnya.
"Jadi mengubah PKB atau PP itu tidak mudah, itu bicara fakta, pasti deadlock. Jika deadlock, menurut Permenaker tadi masih berlaku PKB atau PP yang lama," ucapnya.
Baca: Omnibus Law Disebut Tak Menghapus Kaidah Otonom Ketenagakerjaan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



