Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku diketahui bernama Muhammad Junanto (22) alias Sincan. Ia tercatat sebagai warga Desa Babalan Kidul, Kecamatan Undaan, Kudus. Saat beraksi, pelaku memanfaatkan kondisi di mana korban sedang tak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, korban sedang salat maghrib di musala.

“Saat itu korban sedang ke musala yang tak jauh dari rumah. Rumah saat itu keadaan kosong, dan tertutup, namun tidak terkunci,” katanya, Rabu (28/10/2020).

Setelah selesai salat magrib, korban mendapati barang yang ada di dalam rumahnya sudah hilang. Barang yang dimaksud yakni satu unit Lenovo Ideapad dan satu unit HP Oppo. “Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 8 juta,” ucapnya.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP), data dari sejumlah CCTV polisi melakukan penyelidikan.

Saat itu, ada seseorang yang tengah berusaha menjual laptop dan HP mirip dengan milik korban. Dari sini polisi mulai mengendus keberadaan pelaku.
Saat itu, ada seseorang yang tengah berusaha menjual laptop dan HP mirip dengan milik korban. Dari sini polisi mulai mengendus keberadaan pelaku.“Setelah itu pelaku diajak ketemuan untuk melakukan transaksi barang lain. Sebab pelaku diketahui juga menjual sebuah barang lain,” terangnya.Kemudian, anggota Sat Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus pelaku di kos-kosan di Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus pada Jumat (23/10/2020). Pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP“Dari hasil penggeledahan anggota berhasil mengamankan satu unit laptop Lenovo hasil dari kejahatan,” tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler