Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal tersebut diungkapkan Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Agus Juanto, Selasa (3/11/2020).

Ia menyebutkan, dalam surat edaran yang dikirimkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng disebutkan batas akhir usulan UMK yakni 14 November 2020.

"Kami sudah mendapatkan surat edaran dan diberi waktu maksimal sampai 14 November 2020, surat rekomendasi besaran UMK 2021 dari Plt Bupati harus sudah sampai kepada gubernur," katanya.

Setelah itu, lanjut dia, gubernur akan menimbang usulan besaran UMK itu dan menetapkannya pada 21 November 2020.

"Selama ini di Jawa Tengah itu memang memang menerapkan UMK untuk tiap kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur,” ujarnya.

Baca: Pekan Ini Upah Minimum Kabupaten Kudus Mulai Dirembuk

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pengupahan yang berisi perwakilan pengusaha, buruh dan pemerintah akan mulai membahas mengenai usulan UMK 2020."Kamis (5/10/2020) kami akan mulai mendiskusikannya dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha (Apindo), serikat pekerja, BPS, Bappeda hingga dari perguruan tinggi," ungkapnya.Dewan Pengupahan nantinya yang akan membahas apakah akan mengikuti edaran dari Menaker yang menginginkan tak ada kenaikan upah minumum pada 2021, atau mengikuti Gubernur Jateng yang menaikkan UMP sebesar 3,27 persen."Kami (Dewan Pengupahan) sifatnya hanya memberikan saran, terkait rekomendasi nanti sepenuhnya ada di tangan Plt Bupati, dan yang memutuskan nantinya gubernur," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler