Sering Dilanggar, Sejumlah Lampu Merah di Kudus Dipasangi Rambu Penegas
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 10 November 2020 13:32:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Rambu lalu lintas yang ditambahkan tersebut, berukuran kurang lebih sekitar 40 x 30 cm dan bertuliskan 'Merah Harus Berhenti, Tidak Boleh Jalan'.
Selain itu, Dishub juga bekerja sama dengan Satlantas Polres Kudus memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melintas, agar mematuhi lampu merah dan tertib berlalu lintas.
Kepala Dishub Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, berdasarkan evaluasi di lapangan, yang selama ini banyak pengendara dan pengguna jalan yang mengabaikan lampu lalu lintas.
"Kami pasang rambu-rambu penegas bahwa saat lampu merah harus berhenti tidak boleh jalan. Kami memasang di empat titik dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," katanya, Selasa (10/11/2020).
Sementara, Moh Zubaedi Kabid Keselamatan dan Sarana Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kudus menyatakan, pemasangan rambu penegas dilakukan di lampu merah Prambatan Lor, lampu merah Rumah Sakit Islam (RSI), lampu merah Dersalam, dan lampu merah arah Bulung Jekulo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



