Kasus Tenggelamnya Empat Bocah di Galian C Klumpit, Dua Pengusaha Galian Divonis Satu Tahun
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 13 November 2020 11:34:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Suharto (41) dan Ali Muhtarom (47). Keduanya merupakan pengusaha yang melakukan aktivitas galian c ilegal di lokasi tenggelamnya para korban pada Rabu (22/1/2020) lalu.
Mereka divonis masing-masing satu tahun penjara. Ketua PN Kudus Singgih Wahono mengatakan, vonis terhadap dua terdakwa dijatuhkan hakim dalam sidang yang digelar Kamis (12/11/2020) kemarin.
"Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntun Umum bersifat alternatif. Pertama dengan dakwaan kegiatan pertambangan tanpa izin, dan yang kedua akibat kegiatan yang dilakukan karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal," katanya, Jumat (13/11/2020).
Penuntut umum, lanjut Singgig, menuntut kedua terdakwa terbukti melakukan dakwaan pertama.
Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat adalah dakwaan alternatif kedua. Keduanya dianggap telah terbukti melanggar pasal 359 KUHP.
"Perbuatan terdakwa karena kealpaanya yang sudah mengakibatkan orang lain meninggal. Kealpaan di sini terdakwa sudah diingatkan untuk segera menutup, dan juga memberi pagar pembatas atau pengaman yang memungkikan seseorang tidak bisa masuk ke areanya," ungkapnya.
Ia menyebut, unsur yang meringankan yakni terdakwa masih saudara dengan korban, ada perdamaian, dan terdakwa mengakui kesalahanya, dan sebagai tulang punggung keluarga.
"Tapi yang utama itu sudah ada perdamaian, dan diambil alih majelis hakim sebagai hal yang meringankan," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



