Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Agus Juanto mengatakan, sesuai ketentuan PKWT yang dibuat antara pengusaha dan pekerja wajib dicatatakan kepada Disnaker.

“Selama ini masih ada perusahaan yang belum patuh mengirimkan PKWT ke kami. Selain itu kondisi pandemi ini menuntut kami untuk membuat inovasi baru dengan pelayanan pencatatan PKWT yang bisa dilakukan melalui website e-pkwt.kuduskab.go id,” katanya, Jumat (27/11/2020).

Teknisnya, perusahaan bisa membuka website tersebut dan melakukan pendaftaran. Setelah melakukan pendaftaran, perusahaan login dan mengisi form-form data perusahaan dan PKWT yang sudah ditanda tangani bisa diupload dengan format PDF dan melengkapinya.

“Setelah itu, kami cek kelengkapan. Jika lengkap perusahaan bisa mengambil bukti cetak pencatatan PKWT ke Kantor Disnaker. Jadi lebih efesien, tidak perlu bolak-balik datang ke Disnaker, ini website sudah bisa dipergunakan,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah menyosialisasikan sistem baru tersbut kepada 50 perusahaan, bebarengan dengan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 pada Selasa (24/11/2020) lalu. Sedangkan untuk perusahaan yang belum tahu pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan visit ke perusahaan secara bertahap.“jika sudah selesai kami bisa melihat sejauh apa PKWTnya, misal tentang gaji upah, perlindungan BPJS, hingga jaminan sosial. Saat berkunjung ke perusahaan-perusahaan akan kami singgung dan kami sampaikan agar ke 912 perusahaan di Kudus bisa memanfaatkan sistem tersebut,” tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler