Banyak yang Hamil Duluan, Permintaan Dispensasi Nikah di Kudus Meningkat Tajam
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 3 Desember 2020 18:30:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Angka tersebut meningkat hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 lalu, yakni sebanyak 84 permohonan dispensasi nikah.
Panitera Pengadilan Agama Kudus Muchammad Muchlis mengatakan, permohonan dispensasi nikah tahun 2020 memang bisa dibilang peningkatanya sangat signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.
"Meningkatnya bukan hanya 100 persen bahkan lebih," katanya, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya banyak faktor yang memengaruhi peningkatan tersebut. Seperti UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengubah ketentuan batasan usia perkawinan baik bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
"Dulu itu kalau perempuan 16 tahun sudah bisa menikah. Makanya yang usia 17 dan18 tahun yang sudah siap menikah tapi ditolak KUA karena belum cukup umur, akhirnya mengajukan dispensasi nikah," jelasnya.
Kemudian, salah satu alasan utama yang menjadi pasangan mengajukan dispensasi nikah karena sudah hamil terlebih dahulu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



