Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Angka tersebut meningkat hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 lalu, yakni sebanyak 84 permohonan dispensasi nikah.

Panitera Pengadilan Agama Kudus Muchammad Muchlis mengatakan, permohonan dispensasi nikah tahun 2020 memang bisa dibilang peningkatanya sangat signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.

"Meningkatnya bukan hanya 100 persen bahkan lebih," katanya, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya banyak faktor yang memengaruhi peningkatan tersebut. Seperti UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengubah ketentuan batasan usia perkawinan baik bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

"Dulu itu kalau perempuan 16 tahun sudah bisa menikah. Makanya yang usia 17 dan18 tahun yang sudah siap menikah tapi ditolak KUA karena belum cukup umur, akhirnya mengajukan dispensasi nikah," jelasnya.

Kemudian, salah satu alasan utama yang menjadi pasangan mengajukan dispensasi nikah karena sudah hamil terlebih dahulu.
Kemudian, salah satu alasan utama yang menjadi pasangan mengajukan dispensasi nikah karena sudah hamil terlebih dahulu."Sekarang ini dua faktor tersebut kami rasa jumlahnya berimbang. Kalau dulu sebelum syarat usia menikah dinaikkan memang faktor utamanya karena hamil duluan," ucapnya.Pihaknya mengimbau kepada orang tua harus lebih bisa memperhatikan putra-putrinya ketika bergaul. Pemerintah desa juga diharapkan bisa mensosialisasikan syarat usia yang baru sebagai syarat menikah."Kontrol penggunaan HP, batasi hal yang tidak perlu ditonton (yang berbau porno). Itu bisa menjadi sebab anak di bawah umur melakukan hal yang tidak diinginkan. Jika persyaratan menikah tahu, kecelakaan (hamil duluan) juga bisa dicegah, maka angka pengajuan dispensasi juga bisa ditekan," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler