Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dishub Kudus Abdul Halil mengatakan. pihaknya telah menerima surat edaran dari Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik angkutan pada Natal dan Tahun Baru 2021.

"Itu berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB saat arus mudik Natal. Dan pada arus balik pada tanggal 27 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2020 pukul 24.00 WIB," katanya, Kamis (17/12/2020).

Kemudian pada arus mudik Tahun Baru, mulai tanggal 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 31 Desember pukul 24.00 WIB. Dan pada arus balik tahun baru 2021 mulai tanggal 2 Januari 2020 pukul 00.00 WIB sampai 4 Januari pukul 08.00 WIB.

"Waktunya kami mengikuti instruksi dari pusat. Itu tidak boleh operasional, kami sudah siapkan tempat parkir yang dari arah timur bisa di Klaling, Jekulo. Dan yang dari arah barat bisa di Terminal Cargo, Jati Wetan,” lanjutnya.

Pemberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk berlaku bagi sumbu tiga ke atas, termasuk kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pemberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk berlaku bagi sumbu tiga ke atas, termasuk kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.Meski demikian Halil menjelaskan, pembatasan tersebut, mempunyai pengecualian untuk angkutan khusus. Yakni barang ekspor impor menuju pelabuhan, angkutan BBM dan BBG, ternak, pupuk, air minum kemasan, hantaran pos dan uang, dan pengangkut bahan pokok, seperti beras, telur, gula, sayur dan lainnya."Memang ada beberapa yang mendapat pengecualian. Tentang pembatasan-pembatasan ini kami sudah sampaikan ke berbagai pihak," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler