27 Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi Kudus Selama 2020
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 22 Desember 2020 15:08:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Jumlah tersebut tercatat semenjak bulan Januari 2020 hingga menjelang penutupan tahun 2020 ini.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto menjelaskan, dari 20 kasus tersebut, penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjadi yang paling banyak. Selain itu ada juga kasus penyalahgunaan obat inex dan pil putih berlogo Y.
"Ada juga penyalahgunaan tembakau gorilla. Di bulan Desember ini belum ada tambahan kasus penyalahgunaan narkotika," katanya saat ditemui di Mapolres Kudus, Selasa (22/12/2020).
Untuk barang bukti yang disita, lanjut Cipto, jumlahnya bervariasi. Narkotika jenis sabu sendiri mulai kurang dari satu hingga tiga gram dalam satu kasus.
Jika dihitung secara keseluruhan kasus sabu pihaknya telah mengamankan barang bukti kurang lebih 15 gram.
"Pilnya kurang lebih seribu butir dan tembakau gorilla sebanyak lima gram. Alat penghisap sabu dan bukti test urin juga kami amankan," ucapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



