Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Setibanya di Pos Pam Simpang Tujuh Kudus , Kapolda Jateng beserta rombongan disambut Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma bersama Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto. Pihaknya juga memberikan belasan tali asih berupa sembako kepada petugas Pospam.

Kapolda juga mengecek sarana dan prasarana kesiapan dan kelengkapan seluruh anggota yang ada di Pospam. Mulai dari personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga tenaga kesehatan yang ikut serta melakukan penjagaan di Pospam.

"Rata-rata semua sudah siap, kami ucapkaan terimakasih kepada semua personel yang sudah terlibat untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Natal dan Tahun Baru 2021. Segera ambil tindakan jika ada kerumunan atau tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menambahkan, saat ini petugas gabungan fokus terhadap Maklumat Kapolri dan surat edaran Plt Bupati Kudus terkait protokol kesehatan. Petugas juga akan menindak tegas sesuai hukum jika menemukan pelangggar.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menambahkan, saat ini petugas gabungan fokus terhadap Maklumat Kapolri dan surat edaran Plt Bupati Kudus terkait protokol kesehatan. Petugas juga akan menindak tegas sesuai hukum jika menemukan pelangggar."Kami akan lakukan tindakaan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kerumununan akan kami bubarkan. penyalaan petasan atau kembang api juga akan kami berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler