Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Kudus Iptu Upoyo mengatakan, pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan, untuk mendidik para pengguna jalan agar ke depannya tidak lagi menggunakan knalpot yang tak sesuai standar.

Sebab, penggunaan knalpot brong selain mengganggu ketertiban juga melanggar aturan berlalu lintas.

"Sebanyak 125 knalpot brong kami musnahkan. Penggunaan knalpot brong itu melanggar pasal 257 ayat 1 UU LLAJ. Pelanggar bisa terkena ancaman pidana maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," katanya, Kamis (7/1/2021)

Knalpot yang dimusnahkan itu, dari penindakan pelanggaran kasat mata di berbagai lokasi. Namun, sebagian besar kendaraan roda dua, terjaring di kawasan area City Walk.

"Yang jadi perhatian kami memang di City Walk. Semestinya untuk hiburan dan memanjakan masyarakat Kudus. Namun disalahgunakan untuk kegiatan yang kurang bermanfaat, seperti naik motor mondar-mandir tidak jelas dengan menggunakan knalpot brong," jelasnya.
"Yang jadi perhatian kami memang di City Walk. Semestinya untuk hiburan dan memanjakan masyarakat Kudus. Namun disalahgunakan untuk kegiatan yang kurang bermanfaat, seperti naik motor mondar-mandir tidak jelas dengan menggunakan knalpot brong," jelasnya.Lebih lanjut, bagi kendaraan ber-knalpot brong yang terjaring razia, pemilik kendaraan bisa mengambilnya dengan menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, dan melengkapi aksesoris kendaraan sesuai dengan standarnya."Setelah knalpot standar, spion, pelat nomor, hingga kelengkapan lain yang standar dipasang, kami kembalikan ke pemiliknya. Kami juga sudah melakukan sosialisasi melarang kendaraan ber- knalpot brong, sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler