Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sejumlah pembatasan-pembatasan pun telah diterapkan selama dua pekan ke depan, hingga 25 Januari 2021. Salah satunya yakni pembatasan penyelenggaraan ibadah di seluruh tempat ibadah di Kudus selama PPKM diterapkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir mengatakan, sesuai dengan surat edaran tersebut, pihaknya sudah mengimbau ke semua pengurus tempat ibadah agar melakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

"Itu berlaku bagi semua tempat ibadah di Kudus. Baik masjid, gereja, ataupun vihara. Sesuai intruksi, hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas," katanya, Selasa (12/1/2021).

Selain pembatasan kapasitas, pihaknya juga mengharapkan agar semua pengurus tempat ibadah bisa lebih memperketat kembali protokol kesehatan.

Terlebih, ketika sudah masuk era new normal beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang sudah lalai dengan penekanan protokol kesehatan.
Terlebih, ketika sudah masuk era new normal beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang sudah lalai dengan penekanan protokol kesehatan."Memang penerapan prokes beberapa waktu sedikit longgar. Ini kami tekankan kembali agar betul-betul memperketat saat di tempat ibadah. Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, hingga pengecekan suhu tubuh," ungkapnya.Semua pihak pun diharapkan bisa memahami dengan kebijakan pemerintah tentang pembatasan-pembatasan tersebut. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler