PPKM di Kudus: Hanya Boleh 50 Persen dari Kapasitas, Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Diperketat
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 12 Januari 2021 16:15:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sejumlah pembatasan-pembatasan pun telah diterapkan selama dua pekan ke depan, hingga 25 Januari 2021. Salah satunya yakni pembatasan penyelenggaraan ibadah di seluruh tempat ibadah di Kudus selama PPKM diterapkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir mengatakan, sesuai dengan surat edaran tersebut, pihaknya sudah mengimbau ke semua pengurus tempat ibadah agar melakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
"Itu berlaku bagi semua tempat ibadah di Kudus. Baik masjid, gereja, ataupun vihara. Sesuai intruksi, hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas," katanya, Selasa (12/1/2021).
Selain pembatasan kapasitas, pihaknya juga mengharapkan agar semua pengurus tempat ibadah bisa lebih memperketat kembali protokol kesehatan.
Terlebih, ketika sudah masuk era new normal beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang sudah lalai dengan penekanan protokol kesehatan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



