Sering Ditolak Istri Jadi Alasan Ayah di Kudus Cabuli Anak Sendiri
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 15 Januari 2021 17:34:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus masih mendalami alasan pelaku, yakni seorang ayah berinisial SK (44) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Aksi bejat ini pun membuat Komnas PA mendorong agar diterapkan hukuman kebiri.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan pelaku. Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya tersebut dilakukan lantaran sering ditolak saat meminta berhubungan badan dengan istrinya.
"Bilangnya itu kepengen (ingin/nafsu), lama tidak dikasih istrinya juga. Kalau istrinya capek memang enggak dikasih, karena capek kerja jualan angkringan," katanya, Jumat (15/1/2021).
Terkait ancaman hukuman pengkebirian, pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Sementara, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyatakan hal sama terkait sanksi ancaman hukuman kebiri, akan didiskusikan kembali dengan Kejari. Pihaknya kini juga tengah melakukan pemberkasan kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ini kami masih dengan ancaman hukuman pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 sampai 20 tahun, dengan pemberatan karena pelaku orang tuanya sendiri dan anak juga di bawah umur," pungkasnya.
Baca: Ayah di Kudus Diduga Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berusia Sembilan Tahun
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus masih mendalami alasan pelaku, yakni seorang ayah berinisial SK (44) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Aksi bejat ini pun membuat Komnas PA mendorong agar diterapkan hukuman kebiri.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan pelaku. Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya tersebut dilakukan lantaran sering ditolak saat meminta berhubungan badan dengan istrinya.
"Bilangnya itu kepengen (ingin/nafsu), lama tidak dikasih istrinya juga. Kalau istrinya capek memang enggak dikasih, karena capek kerja jualan angkringan," katanya, Jumat (15/1/2021).
Terkait ancaman hukuman pengkebirian, pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Sementara, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyatakan hal sama terkait sanksi ancaman hukuman kebiri, akan didiskusikan kembali dengan Kejari. Pihaknya kini juga tengah melakukan pemberkasan kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ini kami masih dengan ancaman hukuman pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 sampai 20 tahun, dengan pemberatan karena pelaku orang tuanya sendiri dan anak juga di bawah umur," pungkasnya.
Baca: