Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Realisasi pendapatan daerah dari retribusi pasar di Kudus tahun 2020 tercatat mencapai Rp 7,049 miliar. Jumlah itu melebihi target yang telah ditentukan sebelumnya, yakni Rp 6,132 miliar, meski tengah dilanda pandemi.

Besaran retribusi tersebut diraih dari 27 pasar yang ada di Kudus. Seperti Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Bitingan, Pasar Jember, dan beberapa pasar lain yang ada di Kudus.

Kabid Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harrys Yunanto merincikan, dari sembilan pengelolaan area retribusi yang disasar kebanyakan melebihi target. Seperti pada retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelataran, los, kios hingga retribusi tempat parkir khusus.

“Rata-rata melebihi target. Retribusi pemakaian kekayaan daerah atau penyewaan tanah dan bangunan, seperti penyewaan kios, hanya itu yang tidak tercapai,” katanya, Rabu (20/1/2021).

Sementara, di tahun 2021 ini target pendapatan dinaikkan sekitar Rp 4 miliar dari tahun 2020, yakni menjadi sebesar Rp 10 miliar. Pihaknya pun akan mengupayakan semaksimal mungkin agar bisa tercapai.

Meskipun pada tahun 2021 jumlah pasar yang pihaknya kelola untuk mendapatkan retribusi berkurang. Yang semula 27 pasar, kini hanya 25 pasar.
Meskipun pada tahun 2021 jumlah pasar yang pihaknya kelola untuk mendapatkan retribusi berkurang. Yang semula 27 pasar, kini hanya 25 pasar.“Berkurang dua, karena Pasar Hewan Gulang dan Pasar Hewan Jurang di tahun 2021 ini dikelola oleh Dinas Pertanian,” terangnya.Ia merincikan, beberapa upaya akan dilakukan agar target tersebut bisa tercapai. Seperti dengan memaksimalkan sewa kios yang ada di pasar di Kudus, hingga lebih memaksimalkan dan mengintensifkan penagihan retribusi.“Penyewaan kios seperti di Pasar Baru masih ada yang kosong akan kami maksimalkan,” tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler