Disdikpora Pastikan Sekolah Negeri di Kudus Tak Ada Aturan Seragam Agama Tertentu
Yuda Auliya Rahman
Senin, 8 Februari 2021 18:33:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menerapkan pemakaian seragam dengan atribut agama tertentu.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Kholil Qoumas.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah juga diberi waktu 30 hari untuk mencabut aturan jika ada yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.
Menanggapi hal tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus memastikan, sekolah negeri yang ada di Kota Kretek di bawah kewenangannya tidak ada regulasi yang mengatur kekhususan agama untuk berseragam.
Sementara terkait instruksi pencabutan aturan, pihaknya juga menegaskan di sekolah negeri di Kudus tidak ada yang bertentangan dengan aturan SKB tersebut.
"Kudus tidak ada regulasi itu, kami masih mengacu pada Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Intinya itu masih ada toleransi berseragam, jadi tidak perlu ada peraturan yang dicabut," kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Dian Vitayani Winahyu, Senin (8/2/2021).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Dian Vitayani Winahyu. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menerapkan pemakaian seragam dengan atribut agama tertentu.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Kholil Qoumas.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah juga diberi waktu 30 hari untuk mencabut aturan jika ada yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.
Menanggapi hal tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus memastikan, sekolah negeri yang ada di Kota Kretek di bawah kewenangannya tidak ada regulasi yang mengatur kekhususan agama untuk berseragam.
Sementara terkait instruksi pencabutan aturan, pihaknya juga menegaskan di sekolah negeri di Kudus tidak ada yang bertentangan dengan aturan SKB tersebut.
"Kudus tidak ada regulasi itu, kami masih mengacu pada Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Intinya itu masih ada toleransi berseragam, jadi tidak perlu ada peraturan yang dicabut," kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Dian Vitayani Winahyu, Senin (8/2/2021).
Baca: