Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menerapkan pemakaian seragam dengan atribut agama tertentu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Kholil Qoumas.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah juga diberi waktu 30 hari untuk mencabut aturan jika ada yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.

Menanggapi hal tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus memastikan, sekolah negeri yang ada di Kota Kretek di bawah kewenangannya tidak ada regulasi yang mengatur kekhususan agama untuk berseragam.

Sementara terkait instruksi pencabutan aturan, pihaknya juga menegaskan di sekolah negeri di Kudus tidak ada yang bertentangan dengan aturan SKB tersebut.

"Kudus tidak ada regulasi itu, kami masih mengacu pada Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Intinya itu masih ada toleransi berseragam, jadi tidak perlu ada peraturan yang dicabut," kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Dian Vitayani Winahyu, Senin (8/2/2021).
"Kudus tidak ada regulasi itu, kami masih mengacu pada Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Intinya itu masih ada toleransi berseragam, jadi tidak perlu ada peraturan yang dicabut," kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Dian Vitayani Winahyu, Senin (8/2/2021).Baca: SKB Tiga Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Pakai Seragam Agama Tertentu, Kecuali AcehIa menjelaskan, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan atribut tanpa paksaan kekhasan agama. Tidak ada, pemaksaan dalam penggunaan atribut atau seragam sekolah."Karena itu hak mereka. Contoh saja jilbab, ada yang bawa jilbab ada juga yang tidak meski beragama Islam. jadi berhak memilih, menyesuaikan dengan kenyamanan orangnya masing-masing asalkan masih sesuai dengan ketentuan Permendikbud," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler