Selama PPKM Mikro Wisata di Kota Kretek di Beri Pembatasan, Prokes Diperketat
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 11 Februari 2021 13:35:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Kretek mulai 9-22 Februari 2021, sejumlah daya tarik wisata diberi pembatasan dari kapasitas pengunjung hingga jam operasional.
Protokol kesehatan (prokes) di daya tarik wisata, desa wisata, hingga usaha wisata juga akan lebih diperketat.
Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Mutrikah mengatakan, jumlah pengunjung di tempat wisata akan dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Hal itu berlaku untuk seluruh tempat wisata baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta.
"Sesuai surat edaran bupati dan gubernur, jam operasionalnya juga kami batasi sampai dengan pukul 15.00 WIB, " katanya, Kamis (11/2/2021).
Pembatasan kapasitas dan jam operasional juga akan berlaku bagi usaha-usaha di bidang pariwisata. Seperti, tempat game online, warnet, tempat hiburan, tempat olah raga dan sejumlah usaha lain yang sejenis.
"Kapasitasnya akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Untuk jam operasionalnya, maksimal sampai pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kawasan wisata Menara Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Kretek mulai 9-22 Februari 2021, sejumlah daya tarik wisata diberi pembatasan dari kapasitas pengunjung hingga jam operasional.
Protokol kesehatan (prokes) di daya tarik wisata, desa wisata, hingga usaha wisata juga akan lebih diperketat.
Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Mutrikah mengatakan, jumlah pengunjung di tempat wisata akan dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Hal itu berlaku untuk seluruh tempat wisata baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta.
"Sesuai surat edaran bupati dan gubernur, jam operasionalnya juga kami batasi sampai dengan pukul 15.00 WIB, " katanya, Kamis (11/2/2021).
Pembatasan kapasitas dan jam operasional juga akan berlaku bagi usaha-usaha di bidang pariwisata. Seperti, tempat game online, warnet, tempat hiburan, tempat olah raga dan sejumlah usaha lain yang sejenis.
"Kapasitasnya akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Untuk jam operasionalnya, maksimal sampai pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memperketat protokol kesehatan yang ada di sekitar sektor pariwisata. Satgas akan dikerahkan ke sejumlah tempat wisata untuk memonitoring dan memberikan arahan kepada wisatawan yang tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
"Misal di wisata Colo, dari mulai portal hingga terminal akan ada petugas kami yang memantau soal penerapan prokes, jika ada yang tidak memakai masker kami tegur. Jadi petugas kami juga akan selalu keliling untuk memastikan prokes di daya tarik wisata tetap disiplin," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga berharap, ada kerja sama dan dukungan dari pemerintah desa serta seluruh elemen masyarakat.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha