Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus mulai melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan di Kudus.

Pemantauan tersebut untuk memastikan perusahaan di Kudus telah melaksanakan kewajiban pembayaran upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2021.

Diketahui, besaran UMK Kudus 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.290.955,33 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451.

Alhasil, dari hasil sementara masih ada dua perusahaan yang bergerak dibidang distributor air minum belum melaksanakan upah sesuai dengan UMK 2021.

Namun, kedua perusahaan tersebut berjanji akan menyesuaikan upah dibulan selanjutnya. Hal ini dikatakan Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Disnaker, Perinkop, dan UKM Kabupaten Kudus Agus Juanto Jum'at, (5/3/2021).

"Dua perusahaan itu belum menyesuaikan UMK 2021 pada Januari dan Februari karena musim hujan orderan sepi. Tapi nanti di rapel pada gaji Maret dan menyesuaikan sesuai besaran upah terbaru," katanya.

Saat ini pihaknya baru menyurvei sekitar 60 perusahaan di Kudus. Dan ditargetkan hingga pertengahan Maret bisa menyurvei seratusan perusahaan yang akan dijadikan sampel pelaksanaan UMK 2021."Kami mulai survei pada pertengahan Februari lalu, kebanyakan itu sudah menyesuaikan dengan besaran terbaru. Karena kenaikannya tidak terlalu banyak sampai saat ini tidak ada yang keberatan," ucapnya.Sementara secara keseluruhan di Kabupaten Kudus terdapat sekitar 900-an perusahaan. Selain seratusan perusahaan yang disurvei, perusahaan lain wajib mengirimkan laporan terkait pembayaran upah di tahun 2021."Kami tidak mungkin bisa memantau satu persatu ke perusahaan. Jadi yang lain itu wajib menyampaikan kepada kami terkait pelaksanaan upah, dan harus sesuai dengan besaran upah terbaru," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler