Angkringan dan Kafe Karaoke Digerebek Satpol PP Kudus, Belasan Botol Miras Diamankan
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 19 Maret 2021 18:17:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Satu angkringan dan satu kafe di Kota Kretek Kudus digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus. Di dua tempat yang menyediakan fasilitas karaoke itu, petugas mengamankan belasan botol minuman keras (miras).
Angkringan SS yang menyediakan fasilitas karaoke hall dan minuman keras tersebut berada di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus. Dan satu kafe karaoke lain berada di Ruko Ronggolawe, turut Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati Kudus.
"Kami dapati dua tempat baru tersebut beroperasi, kami tertibkan mulai pukul 23.30 WIB malam tadi," katanya, Jumat (19/3/2021).
Dari angkringan SS , pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga botol besar minuman keras dan satu identitas pemilik angkringan. Pemilik angkringan, diketahui berinisial W (45) warga Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus.
Sedangkan di kafe Ronggolawe, petugas mendapati ruangan yang berisikan perlengkapan karaoke lengkap dan sejumlah pemandu karaoke. Mendapati hal itu petugas lantas mengamankan perlengkapan karaoke untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Satpol PP Kudus melakukan penggebrekan kafe dan angkringan yang menyediakan fasilitas karaoke. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Satu angkringan dan satu kafe di Kota Kretek Kudus digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus. Di dua tempat yang menyediakan fasilitas karaoke itu, petugas mengamankan belasan botol minuman keras (miras).
Angkringan SS yang menyediakan fasilitas karaoke hall dan minuman keras tersebut berada di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus. Dan satu kafe karaoke lain berada di Ruko Ronggolawe, turut Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati Kudus.
"Kami dapati dua tempat baru tersebut beroperasi, kami tertibkan mulai pukul 23.30 WIB malam tadi," katanya, Jumat (19/3/2021).
Dari angkringan SS , pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga botol besar minuman keras dan satu identitas pemilik angkringan. Pemilik angkringan, diketahui berinisial W (45) warga Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus.
Sedangkan di kafe Ronggolawe, petugas mendapati ruangan yang berisikan perlengkapan karaoke lengkap dan sejumlah pemandu karaoke. Mendapati hal itu petugas lantas mengamankan perlengkapan karaoke untuk dijadikan barang bukti.
"Di antaranya dua unit CPU, dua unit TV monitor, dua unit power, dua unit proyektor, empat microphone, satu unit salon, dua unit mixzier, dua unit wireles," ungkapnya.
Tak hanya itu, dari kafe yang diketahui milik salah seorang kepala desa di Kudus itu, pihaknya juga mengamankan sebelas botol minuman keras dengan berbagai merk. "Satu identitas pengelola dan tujuh identitas pemandu karaoke juga kami amankan," ungkapnya.
Pihaknya, kemudian meminta pemilik dan pengelola kedua tempat tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP pada Senin (22/3/2021) untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha