Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Ratusan pelanggar lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau E-TLE dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ratusan pelanggar tersebut kedapatan melanggar di lima titik kamera E-TLE yang sudah terpasang di Kabupaten Kudus.

Lima titik kamera telah dipasang di traffic light Bejagan Kudus, Penthol Kudus, Barongan, Simpang Tujuh, dan traffic light DPRD Kudus.

Sebagian pelanggar juga terekam melalui KOPEK (Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor), yang digunakan anggota Satlantas saat berpatroli.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Kudus Iptu Upoyo menyebut, pelaksanaan E-TLE ditujukan untuk menertibkan pengendara yang berlalu lintas di di Kota Kretek.

Meski mendapat prokontra dari masyarakat, menurutnya banyak masyarakat yang menilai E-TLE lebih efektif. Lantaran dalam penindakan pelanggaran akan lebih adil dan tidak pandang bulu.

"Jadi sekarang siapaun yang melanggar akan terekam CCTV tidak pandang bulu, itu siapa. Karena sekarang sudah menggunakan sistem," katanya, Selasa (30/3/2021).

Dari pantauan MURIANEWS di Traffic Management Center (TMC) Polres Kudus, Aiptu Ahmadi dan Briptu Firmanzah sebagai petugas pemantauan E-TLE, nampak dengan teliti memantau sejumlah kendaraan yang melalui kamera E-TLE.Aiptu Ahmadi merincikan, dalam sepekan sekitar 200-an pengendara kedapatan sudah melanggar peraturan lalu lintas kasat mata. Mulai tidak memakai helm, melanggar marka jalan, tidak pakai aksesoris lengkap seperti spion, hingga tak mengenakan sabuk pengaman."Satu harinya bisa 15-30an pelanggar yang terekam CCTV, paling banyak itu tidak memakai helm sama melanggar marka. Kendalanya itu terkadang ada yang tidak ada pelat nomornya dan pelat nomornya kadang silau terkena sinar matahari, jadi kurang jelas," ungkapnya.Sementara Briptu Firmanzah mengatakan, dari jumlah tersebut sekitar 100 orang di antaranya sudah dikirim surat konfirmasi yang berisi identitas pelanggar, jenis pelanggaran, hingga foto lengkap saat melanggar. Sisanya masih dalam proses pengiriman."Ada 50 persennya yang sudah kami konfirmasi, mereka diberi waktu 14 hari untuk datang mengonfirmasi kembali. Saat ini baru ada lima pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan ada juga yang kendaraanya sudah berpindah tangan," pungkasnya. 

Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler