Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Sebanyak 2.417 pedagang Pasar Kliwon Kudus menunggak atau belum menyelesaikan pembayaran retribusi Pemakaian Kekakayaan Daerah (PKD) atau sewa tanah dan bangunan. Bahkan nilai tunggakan PKD tersebut terbilang cukup banyak, yakni mencapai Rp 7 milliar.

Jumlahnya sampai sebesar itu, lantaran pedagang menunggak selama beberapa tahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto, Kamis, (22/4/2021).

Tunggakan per pedagang pun menurut dia bervariasi. Bahkan menurutnya, satu pedagang ada yang menunggak sampai Rp 60 juta.

"Itu tunggakan ya semenjak tahun 2016, namun memang penarikan efektif itu pada tahun 2018. Jumlahnya tiap pedagang berbeda-beda ada yang banyak ada yang sedikit," katanya.

[caption id="attachment_214403" align="alignleft" width="880"] Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto, menunjukkan surat teguran untuk pedagang Pasar Kliwon. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]

Pihaknya telah menyiapkan surat teguran yang rencananya akan dilayangkan kepada pedagang Pasar Kliwon pekan depan. Pedagang juga diberi waktu tujuh hari untuk melunasi setelah surat teguran tersebut dilayangkan.

"Jika belum dibayar ada denda dua persen dari tunggakan. Setelah itu kami kirimkan surat kedua yakni surat penagihan. Kalau masih tidak dibayar lagi ya kami tarik kios atau ruko yang selama ini ditempati, " ungkapnya.

Menurutnya, arif retribusi PKD mulai 2016-April 2019 sebesar Rp 225 per-hari, per-meter persegi untuk ruko ataupun kios. Dan untuk Los dalam kurun waktu yang sama, sebesar Rp 125 per-hari per-meter persegi.Sedangkan, mulai Mei 2019  tarif retribusi PKD naik menjadi Rp 500 per-hari per-meter persegi untuk ruko dan kios. Dan untuk Los naik menjadi Rp 250 per-hari permeter persegi."Bayarnya itu satu bulan sekali. Memang ada kenaikan sekitar 110 persen. Kami juga sudah sering ingatkan, dan ada penempelan stiker belum bayar PKD tapi masih tidak digubris," ujarnya.Ke depan, pihaknya berencana menarik retribusi PKD dengan sistem harian. Agar pedagang tidak merasa keberatan untuk membayar retribusi."Rencananya bulan Juli 2021 nanti, akan kami tarik bersamaan dengan retribusi harian," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler