Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Satreskrim Polres Kudus berhasil meringkus dua orang pria penjual obat mercon yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan. Dari keduanya, sebanyak 19,7 kilogram obat mercon berhasil diamankan.

"Kami mengamankan dua tersangka yang membawa bahan belerang, potassium sebagai bahan pembuat mercon. Keduanya kami ringkus di lokasi yang berbeda," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Selasa (27/4/2021).

Kapolres mengatakan, kedua penjual tersebut diringkus di Kecamatan Kaliwungu, dan Kecamatan Jekulo.  Kedua tersangka diringkus saat akan melakukan transaksi jual-beli obat mercon.

Tersangka pertama berinisial MA (18) berhasil diringkus di Jalan Kudus-Jepara, Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Sementara AW (21) diringkus di Depan SMP 2 Jekulo, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

"MA kami ringkus Minggu (18/4/2021) dan AW kami ringkus sepekan setelahnya, Sabtu (24/4/2021). Dari MA berhasil kami amankan barang bukti 14,2 kg dan dari AW kami amankan barang bukti 5,5 kg, berati totalnya 19,7 kg," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka, mereka sudah beberapa kali di saat Ramadan melakukan transaksi obat mercon yang digunakan sebagai obat pembuat petasan itu. Rencana obat mercon tersebut akan diperdagangkan."Kita lidik, kita pancing. Akhirnya kami berhasil ringkus dan dapatkan barang bukti itu, informasinya tersangka meracik sendiri, tapi kami masih dalami," ucapnya.Atas perbuatanya, kedua tersangka harus diamankan di Mapolres Kudus. Dan keduanya diancam dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler