Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan perihal kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan di Kudus.

Hingga saat ini, perusahaan di Kudus telah menyanggupi untuk membayar THR.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang lapor keberatan atau belum mampu membayar THR ke karyawan. Semoga tidak ada yang melapor, jika berdasarkan pengalaman tahun lalu itu semua mampu membayar, " kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika H,  Kamis (29/4/2021).

Hanya saja, berdasarkan pengalaman tahun lalu memang ada sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi dan mengangsur pembayaran THR bagi karyawannya.

"Tahun ini kami belum mendapatkan aduan itu. Tapi memang jika belum mampu penuh itu bisa dicicil dan dirundingkan pembayaran ya dengan kesepakatan tertulis," ucapnya.

Baca: Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Cairkan THR, Djarum Keluarkan Rp 106 Miliar

Sampai saat ini, sudah ada 75 perusahaan yang melaporkan telah melakukan kewajiban membayar THR. Ada juga perusahaan yang sistem pembayaran THR-nya dibagi dua yakni melalui pembayaran cash dan transfer."Ada yang pembayarannya kemarin, ada yang hari ini, dan besok. Djarum itu sistemnya separuh cash separuh transfer. Karena perusahaan juga menginginkan THR itu juga bisa ditabung tidak langsung habis," imbuhnya.Pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi para karyawan atau tenaga kerja yang memiliki permasalahan tentang pembayaran THR dari perusahaan."Keluhan karyawan bisa diadukan saat jam kerja. Kalau pengalaman tahun lalu itu tidak ada yang melapor," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler