Belum Ada Laporan Perusahaan di Kudus Tak Sanggup Bayar THR
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 29 April 2021 16:16:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan perihal kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan di Kudus.
Hingga saat ini, perusahaan di Kudus telah menyanggupi untuk membayar THR.
"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang lapor keberatan atau belum mampu membayar THR ke karyawan. Semoga tidak ada yang melapor, jika berdasarkan pengalaman tahun lalu itu semua mampu membayar, " kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika H, Kamis (29/4/2021).
Hanya saja, berdasarkan pengalaman tahun lalu memang ada sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi dan mengangsur pembayaran THR bagi karyawannya.
"Tahun ini kami belum mendapatkan aduan itu. Tapi memang jika belum mampu penuh itu bisa dicicil dan dirundingkan pembayaran ya dengan kesepakatan tertulis," ucapnya.
Baca: Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Cairkan THR, Djarum Keluarkan Rp 106 Miliar
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Para buruh di Kudus menghitung THR yang mereka terima, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan perihal kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan di Kudus.
Hingga saat ini, perusahaan di Kudus telah menyanggupi untuk membayar THR.
"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang lapor keberatan atau belum mampu membayar THR ke karyawan. Semoga tidak ada yang melapor, jika berdasarkan pengalaman tahun lalu itu semua mampu membayar, " kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika H, Kamis (29/4/2021).
Hanya saja, berdasarkan pengalaman tahun lalu memang ada sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi dan mengangsur pembayaran THR bagi karyawannya.
"Tahun ini kami belum mendapatkan aduan itu. Tapi memang jika belum mampu penuh itu bisa dicicil dan dirundingkan pembayaran ya dengan kesepakatan tertulis," ucapnya.
Baca: