Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Menteri Agama Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat edaran panduan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H. Dalam surat tersebut disebutkan, jika pelaksanaan salat Idulfitri hanya boleh dilaksanakan di darah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.

Sementara di daerah yang penyebaran Covid -19 nya masih tinggi yakni zona merah dan oranye, bisa menggelar salat Idulfitri di rumah masing-masing.

Sampai Senin (10/5/2021) Kabupaten Kudus sendiri akan tetap memperbolehkan salat Idulfitri berjemaah baik di masjid ataupun di lapangan. Alasanya, kabupaten ini masih dalam kategori kuning.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran terbaru. Sampai saat ini, salat Idulfitri tetap diperbolehkan, lantaran masih berada di zona kuning.

"Sementara ini Kudus masih zona kuning. Jadi tetap bisa (menggelar salat Idulfitri) dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan, " katanya, Kamis (10/5/2020)

Meski demikian, pihakanya tak menampik kebijakan tersebut pun bisa juga berubah lantaran dinamika kasus Covid-19 yang masih naik turun. Sejauh ini, menurutnya belum ada pemberitahuan Kudus berada dalam zona oranye atau tidak memberbolehkan salat Idulfitri.

"Kami terus koordinasi dengan satgas. Entah nanti ini karena dinamikanya tidak bisa diprediksi, akan kami koordinasikan kembali dan lihat kondisi nanti. Sambil menunggu hasil dari sidang isbat pemerintah nanti, karena kasus Covid-19 itu bisa berubah-ubah," ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya jika saat menjelang Lebaran nanti status Kudus berubah menjadi oranye, ibadah salat Idulfitri berjemaah di masjid akan ditiadakan sesuai instruksi Kemenag RI.

"Kalau kuning jadi oranye ya tidak boleh seperti edaran dari pusat. Tapi mudah-mudahan Kudus tetap aman, begitu juga nanti saat pelaksanaan salat Idulfitri protokol kesehatan harus ketat," imbuhnya.Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan, Kudus sejauh ini masih berada didalam zona kuning. Meski menurutnya ada peningkatan kasus yang terjadi selama beberapa hari terakhir."Dibuat rata-rata masih kuning, karena yang mendominasi di Kudus itu zona hijau, dan ada sebagian zona oranye. Ada peningkatan (kasus) memang tapi tidak signifikan," jelas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu.Hartopo menjelaskan, pihaknya akan menunggu waktu hingga H-1 Lebaran untuk menentukan ketentuan terbaru tentang pelaksanaan salat Idulfitiri di Kudus.Hartopo, akan terus mengkaji dan melihat kondisi perkembangan kasus dan zonasi Covid-19 di Kabupaten Kudus."Sampai saat ini aman, menjelang Lebaran nanti ketika masih kuning ya kami perbolehkan. Finalnya nanti hari Rabu, kalau kami kaji masih kuning kami tetap perbolehkan, " pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler