Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen otentik yang dikeluarkan oleh Polri. Dokumen ini biasa menjadi salah satu syarat dalam melamar pekerjaan.

SKCK memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu indikator penilaian perilaku baik seseorang yang ditandai dengan bersih dari catatan kriminal yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasatintelkam) Polres Kudus AKP Susastyo mengatakan, pelayanan SKCK di Polres Kudus kini semakin mudah. Meski demikian, protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. Setiap harinya, pemohon SKCK juga dibatasi maksimal 150 pemohon.

Guna menghindari terjadinya penumpukan pemohon SKCK di Polres Kudus, lanjut Susastyo, seluruh polsek jajaran juga diinstruksikan untuk bisa melayani pemohon SKCK.

Baik bagi pemohon SKCK Baru sebagai persyaratan melamar kerja di swasta ataupun pemohon perpanjangan SKCK.

Lebih lanjut, dalam kondisi pelayanan terbatas, bagi pemohon SKCK yang belum memiliki rumus sidik jari, tetap bisa dilaksanakan atau diterbitkan tanpa harus mencantumkan rumus sidik jarinya. Hal itu sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Polda Jateng.

"Jadi bisa dilayani di polsek terdekat. Tapi bagi pemohon SKCK untuk keperluan persyaratan melamar PNS, TNI, Polri dan sekolah kedinasan lain harus tetap dilengkapi pendataan sidik jari, " ucapnya.Selain itu, pengajuan permohonan SKCK juga bisa dilakukan melalui online. Pemohon, bisa melakukan pendaftaran melalui website tribatanewskudus.com dan memilih menu SKCK online."Melakukan pengisian data diri, kemudian kode registrasinya dicetak dan diserahkan ke loket penertiban SKCK pada kantor kepolisian terdekat, serta membawa persyaratan lain. Setelah semua lengkap tidak lebih dari lima menit SKCK bisa diterbitkan, tapi pelayanan online ini masih minim dimanfaatkan padahal lebih praktis dan cepat," ungkapnya.Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK,ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.Yakni, enam lembar foto ukuran 4x6 dengan background merah, foto copy KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijasah pendidikan terakhir masing masing satu lembar dan juga pendataan sidik jadi yang dilakukan Satreskrim Polres Kudus serta mengisi blangko formulir permohonan SKCK.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler