Corona Melonjak Tajam, Hajatan Pernikahan di Pasuruhan Lor Kudus Dibubarkan Satgas
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 29 Mei 2021 12:14:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa membubarkan hajatan pernikahan warga di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (29/5/2021). Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona.
lantaran, saat ini Kabupaten Kudus berada di zona merah. Di mana kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sampai Jumat (28/5/2021) malam mencapai 1.032 kasus.
Alhasil kegiatan masyarakat pun sangat dibatasi. Termasuk juga saat acara hajatan yang tidak diperbolehkan untuk makan di tempat, dan mengundang banyak orang.
Kapolsek Jati AKP Sutono membenarkan adanya pembubaran hajatan pernikahan tersebut. Tuan rumah juga menurutnya bisa memahami dan menerima pembubaran itu.
[caption id="attachment_220256" align="alignleft" width="880"]
Satgas Penanganan Covid-19 memberikan pengertian untuk menghentikan acara hajatan perkawinan di Pasuruhan Lor, Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]"Karena saat ini kebijakanya tidak boleh makan di tempat. Apalagi Desa Pasuruhan Lor dan Kecamatan Jati saat ini zona merah. Sehingga kami tindak tegas agar tidak menimbulkan klaster, " katanya.
Kapolsek juga mengimbau agar sementara waktu masyarakat tidak menggelar acara atau hajatan yang bisa memicu kerumunan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan acara hajatan pernikahan di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, Sabtu (29/5/2021). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa membubarkan hajatan pernikahan warga di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (29/5/2021). Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona.
lantaran, saat ini Kabupaten Kudus berada di zona merah. Di mana kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sampai Jumat (28/5/2021) malam mencapai 1.032 kasus.
Alhasil kegiatan masyarakat pun sangat dibatasi. Termasuk juga saat acara hajatan yang tidak diperbolehkan untuk makan di tempat, dan mengundang banyak orang.
Kapolsek Jati AKP Sutono membenarkan adanya pembubaran hajatan pernikahan tersebut. Tuan rumah juga menurutnya bisa memahami dan menerima pembubaran itu.
[caption id="attachment_220256" align="alignleft" width="880"]