Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Seorang pengacara di Kudus bernama Nikkri Adiyansah yang merupakan anggota Peradi DPC Pati, melaporkan Kepala Desa (Kades) Papringan, Kaliwungu, Kudus Amin Budiarto ke polisi. Kades tersebut dianggap telah menghina profesi pengacara atau advokat.

Ia menceritakan, saat itu dirinya tengah menyelesaikan masalah kliennya atas tuduhan pengeroyokan yang dilakukan oleh saudaranya sendiri. Saat itu, kliennya, dan terlapor dilakukan mediasi di Polsek Kaliwungu pada 21 Mei 2021.

"Saat itu terlapor, bersama kepala desa, perangkat desa, dan anggota Polsek Kaliwungu yang turut serta dalam proses mediasi itu," katanya, Senin (14/6/2021).

Saat mediasi berlangsung, lanjut dia, kades tersebut menurut dia bukan mendamaikan malah memperkeruh suasana dengan mengacam kliennya jika tidak mencabut laporannya akan dikeluarkan sebagai warga Desa Papringan.

Kemudian, kades tersebut juga dianggap telah melontarkan kata-kata yang dianggap menghina profesinya sebagai pengacara.

"Dia (Kades) melecehkan profesi saya dengan mengatakan 'jika tidak ada kamu (pengacara),  perkara ini tidak akan sampai kepolisian’. Secara tidak langsung dia menganggap profesi pengacara itu sebagai provokator, padahal kami itu bertugas dan dilindungi undang-undang," jelasnya.

Perkataan tersebut menurutnya sangat tidak pantas untuk diucapkan, apalagi saat forum mediasi berjalan. Untuk itu, pada 23 Mei 2021 pihaknya melaporkan kades itu ke Polres Kudus.

"Tadi saya juga sudah dimintai keterangan ke unit Reskrim Polres Kudus. Besok juga ada saksi yang dimintai keterangan, " imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tidak menuntut kades tersebut secara materil. Namun pihaknya ingin agar kades tersebut menarik ucapanya dan bersedia meminta maaf."Intinya dia (kades) harus minta maaf kepada saya dan seluruh profesi advokat yang ada di Kudus, harus ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Agar bisa buat pembelajaran kedepannya tidak ada yang berlaku sama, " ujarnyaTerpisahkan, Kades Papringan Amin Budiarto menilai ada kesalahpahaman saat mediasi tersebut. Pihaknya beserta perangkat desa yang datang, hanya mendampingi warganya untuk memediasi warganya yang telah dipanggil ke polsek."Maksud saya jika permasalahan itu tidak melibatkan kuasa hukum mau diselesaikan di desa. Karena ada kuasa hukum memang itu sudah tugasnya dan diselesaikan di Polsek, saya menyadari itu. Tidak ada maksud menghina justru saya menghormati beliau (pengacara), itu pemahaman yang berbeda, " jelasnya.Pihaknya juga siap mengklarifikasi dan mengajukan permintaan maaf. Lantaran niatnya baik agar perkara tersebut diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan di balai desa."Permintaan maaf saya siap, jika dianggap melecehkan dan itu sudut pandang yang berbeda. Karena maksud saya itu baik. Pemerintah desa itu harapanya setiap perkara di masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan, " tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler