Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Di mana kegiatan keagamaan di zona merah ditiadakan sementara.

Hal ini juga berlaku di Kabupaten Kudus yang saat ini tengah berada dalam zona merah. Sebanyak 84 desa/kelurahan di Kudus berstatus sebagai wilayah yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir mengatakan, sesuai kesepakatan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, pembatasan kegiatan keagamaan dan peribadatan juga berlaku di Kota Kretek.

"Kami mengikuti aturan Menteri Agama sesuai SE. Kesepakatan bersama pemkab dan tokoh agama kegiatan keagamaan atau peribadatan yang berada di zona merah (kasus positif banyak) sementara ditiadakan," katanya, Kamis (17/6/2021).

Kegiatan keagamaan tersebut meliputi, kegiatan sosial keagamaan, sosial, atau sejumlah pertemuan. Sementara untuk kegiatan peribadatan juga sementara hanya diperbolehkan bagi wilayah yang bertstatus zona hijau ataupun zona kuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hasil koordinasi kemarin ditentukan berdasarkan wilayah RT, di mana jika di lokasi zona merah ada tempat peribadatan ditiadakan sementara, dan dilaksanakan di rumah masing-masing. Itu berlaku untuk semua tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara atau tempat peribatan lain," jelasnya.
"Hasil koordinasi kemarin ditentukan berdasarkan wilayah RT, di mana jika di lokasi zona merah ada tempat peribadatan ditiadakan sementara, dan dilaksanakan di rumah masing-masing. Itu berlaku untuk semua tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara atau tempat peribatan lain," jelasnya.Kemenag Kabupaten Kudus, lanjut Mundakir, juga akan mengeluarkan surat edaran kepada pengurus-pengurus tempat peribadatan tentang pembatasan tersebut. "Ini tengah proses pembuatan surat edaran. Akan segera kami edarkan," ucapnya.Pihaknya juga akan secara berkala melakukan pemantauan di sejumlah tempat ibadah. Pengurus tempat ibadah juga diminta untuk berkoordinasi secara intensif dan turut melakukan pemantauan."Akan kami kontrol berkala dan kami imbau agar mengikuti peraturan yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ini juga menjadi tanggung jawab berbagai pihak. Yang terpenting utamanya itu protokol kesehatan harus tetap dijaga," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler