Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kudus berhasil meringkus seorang pria asal Kabupaten Bantul, Yogyakarta, setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Narkoba itu, dipesan melalui jasa ekspedisi dan diterima di Kudus.

Pria tersebut berinisial RY (43) pekerja swasta yang tengah berdomisili di sebuah rumah kontrakan di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Pelaku diringkus setelah menyelundupkan narkoba jenis sabu yang diselipkan dalam sebuah paket pakaian yang dipesan dari Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis (24/6/2021) di jasa pengiriman J&T Express Cendono.

"Kami mendapat informasi ada barang pesanan yang diperkirakan diselipkan narkoba melalui jasa pengiriman, lalu kami lakukan penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, Selasa (29/6/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, tak lama berselang paket yang diduga berisi narkoba tersebut diketahui dikirimkan melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Dawe. Polisi pun lantas bekerja sama dengan pihak ekspedisi untuk meringkus pelaku.

"Waktu itu kami belum tahu barang apa, karena di pengiriman juga tertera pakaian. Setelah kami kerja sama dengan ekspedisi dan barang itu sudah sampai akhirnya diambil (pelaku). Orangnya kami amankan dan kami minta buka, ternyata ada narkobanya," jelasnya.

Atas kasus narkoba tesebut, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu, pakaian yang dikirim untuk mengelabuhi petugas, dan bungkus paket tersebut.

Dari penyelidikan polisi, pelaku sudah beberapa kali melakukan pembelian narkotika via ekspedisi di berbagai daerah. Namun, saat di Kudus pelaku mengaku baru sekali melakukan hal tersebut."Barang bukti sabu sama bukti perlengkapan paketnya kami amankan. Sabunya satu paket tidak ada satu gram beratnya, kaus untuk menyelipkan sabu juga kami amankan," terangnya.Ia menambahkan, penyelundupan narkotika dengan modus serupa sudah sering terjadi di daerah Kudus."Modus yang serupa itu sudah terjadi empat kali. Tapi bukan sabu, dulu itu sembako sintetis ganja, " pungkasnya.Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 127 ayat 3 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler