Dua Kafe di Kudus Digerebek Satpol, Puluhan Miras dan Peralatan Karaoke Diamankan
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 2 Juli 2021 18:21:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Dua kafe karaoke di Kudus digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Jumat (2/7/2021) dini hari. Dua kafe tersebut yakni Kafe Karaoke Golden (Eks Kafe Lobby) di Desa Jati Wetan, dan cafe karaoke Ruko Ronggolawe (Ronde) Desa Getaspejaten, Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Sholechah membenarkan pihaknya telah merazia dua kafe di Kecamatan Jati, Kudus tersebut. Kedua kafe itu sudah menjadi targat semenjak lama.
"Sebelumnya kami sudah melakukan operasi tapi hasilnya zonk, keburu tutup. Kedua kalinya semalam sekitar pukul 00.15-00.30 WIB posisinya sudah buka. Sudah ada LCnya tapi belum operasional," katanya.
Aktivitas di kafe tersebut lanjut Djati, telah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan juga, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hiburan Malam, Diskotik, Pub dan Penataan Karaoke.
Alhasil petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di dua kafe tersebut. Mulai peralatan set karaoke, hingga puluhan botol minuman keras.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas Satpol PP Kudus saat merazia kafe karaoke. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Dua kafe karaoke di Kudus digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Jumat (2/7/2021) dini hari. Dua kafe tersebut yakni Kafe Karaoke Golden (Eks Kafe Lobby) di Desa Jati Wetan, dan cafe karaoke Ruko Ronggolawe (Ronde) Desa Getaspejaten, Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Sholechah membenarkan pihaknya telah merazia dua kafe di Kecamatan Jati, Kudus tersebut. Kedua kafe itu sudah menjadi targat semenjak lama.
"Sebelumnya kami sudah melakukan operasi tapi hasilnya zonk, keburu tutup. Kedua kalinya semalam sekitar pukul 00.15-00.30 WIB posisinya sudah buka. Sudah ada LCnya tapi belum operasional," katanya.
Aktivitas di kafe tersebut lanjut Djati, telah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan juga, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hiburan Malam, Diskotik, Pub dan Penataan Karaoke.
Alhasil petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di dua kafe tersebut. Mulai peralatan set karaoke, hingga puluhan botol minuman keras.
Di Kafe Karaoke Golden, petugas berhasil mengamankan peralatan karaoke dan 47 botol minuman keras berbagai merk, " Kami juga amankan satu identitas pengelola dan satu identitas LC," ucapnya.
Sementara untuk razia di Kafe Karaoke Ruko Ronggolawe (Ronde) petugas mengamankan peralatan karaoke, identitas pengelola, dan satu identitas LC.
"Senin pekan depan, pemilik kafe karaoke kami undang untuk mengikuti pembinaan. Dan proses lebih lanjut," tandasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha