Polres Kudus Beri Dispensasi Perpanjangan SIM saat PPKM Darurat
Yuda Auliya Rahman
Senin, 5 Juli 2021 16:35:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kudus merupakan salah satu kabupaten yang wajib mengikuti PPKM Darurat.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat Satlantas Polres Kudus memberi dispensasi perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandhega mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dalam kurun tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 (saat PPKM Darurat) akan diberikan dispensasi waktu perpanjangan.
"Jika ada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat PPKM Darurat, diberikan dispensasi atau bisa diperpanjang mulai tanggal 21-27 Juli 2021," katanya, Senin (5/7/2021).
Namun, lanjut Pandu, jika dalam kurun waktu dispensasi tersebut telah terlewat dan belum dilakukan perpanjangan (terlambat), maka akan diterapkan proses pengajuan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pelayanan SIM baru tetap dibuka selama PPKM Darurat. Hanya saja, kebijakan dispensasi tersebut diambil lantaran untuk mendukung dan menyukseskan PPKM Darurat di wilayah Kudus.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah seorang warga menunjukkan SIM dan bukti vaksin seusai melakukan perpanjangan SIM di Polres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kudus merupakan salah satu kabupaten yang wajib mengikuti PPKM Darurat.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat Satlantas Polres Kudus memberi dispensasi perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandhega mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dalam kurun tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 (saat PPKM Darurat) akan diberikan dispensasi waktu perpanjangan.
"Jika ada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat PPKM Darurat, diberikan dispensasi atau bisa diperpanjang mulai tanggal 21-27 Juli 2021," katanya, Senin (5/7/2021).
Namun, lanjut Pandu, jika dalam kurun waktu dispensasi tersebut telah terlewat dan belum dilakukan perpanjangan (terlambat), maka akan diterapkan proses pengajuan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pelayanan SIM baru tetap dibuka selama PPKM Darurat. Hanya saja, kebijakan dispensasi tersebut diambil lantaran untuk mendukung dan menyukseskan PPKM Darurat di wilayah Kudus.
"Kami masih buka pelayanan SIM seperti biasa, baik perpanjangan atau pembuatan baru, tidak ditutup. Kebijakan ini salah satu upaya kami untuk mengurangi jumlah pemohon SIM baru atau perpanjangan, agar bisa mendukung PPKM Darurat," terangnya.
Pihaknya pun menegaskan, bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM baru atau perpanjangan di Satpas SIM Polres Kudus harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Harus pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan di sarpras yang sudah kami sediakan. Protokol kesehatan harus ketat," pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha