Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Bea Cukai Kabupaten Kudus kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan menggunakan bus yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Pati.

Sebanyak 128.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai diamankan petugas di Jalan Lingkar Timur, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Senin (16/8/2021) lalu.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat adanya transportasi bus yang mengangkut rokok ilegal. Kemudian kami telusuri keberadaan bus tersebut," kata Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (18/8/2021).

Tak berselang lama, bus pengangkut rokok ilegal yang diduga berasal dari Kabupaten Pati itu, didapati tengah melintas di Jalan Lingkar Timur, Kudus. Bus tersebut lantas dihentikan oleh petugas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 16 karton rokok ilegal dengan berbagai merek," ucapnya.

Ia merincikan dari 16 karton tersebut, berisi 48.000 batang rokok merk 'SUMBER BARU SBR' dan 8.000 batang rokok merek 'DARA BOLD' yang tidak dilekati pita cukai.
Ia merincikan dari 16 karton tersebut, berisi 48.000 batang rokok merk 'SUMBER BARU SBR' dan 8.000 batang rokok merek 'DARA BOLD' yang tidak dilekati pita cukai.Kemudian ada puluhan ribu kok yang dilekati pita cukai palsu, yakni 32.000 batang rokok merek 'HIMA BLACK' dan 40.000 batang rokok merek 'X-PRO BOLD.  "Kemudian barang bukti kami amankan ke kantor," ujarnya.Selain itu ada juga satu orang berinisial DS yang juga turut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Dari pengungkapan itu perkiraan nilai barang sebesar Rp 130,56 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 85,8 juta," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler