Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS,Kudus – Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan BK, mantan Kepala Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memastikan penyidikan kasus ini sudah lengkap.

Kejari Kudus akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan. Kasus ini diusut oleh Polres Kudus dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat (27/8/2021) lalu.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Kudus sudah dilakukan. Dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Secepatnya, mungkin besok kami limpahkan biar cepat sidang,” kata Kasi Pidsus Kejari Kudus Raden Prabowo Ajisasmito, Selasa (31/8/2021)

Dugaan kasus korupsi mantan Kades Tergo itu, lanjut dia, tentang beberapa program kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Mulai proyek fiktif, hingga administrasi pengadaan barang  desa yang dirasa kurang.

“Itu nilainya sekitar Rp 370 jutaan. Nanti juga ada tiga sampai empat jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Kudus, tapi ini belum ada penunjukan,” ucapnya.

Baca: Kejari Kudus Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Tiga Mantan Kades
Baca: Kejari Kudus Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Tiga Mantan KadesMeski sudah dilimpahkan, saat ini mantan Kades Tergo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, masih ditahan di rumah tahanan Polres Kudus.Sementara, mantan Kades Lau HS yang diduga terjerat kasus serupa, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya kini masih dalam penelitian.Kemudian untuk mantan Kades Undaan Lor ED yang juga terlibat dugaan korupsi Dana Desa sekitar Rp 200 juta kini telah dikembalikan. Hanya saja, pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. “Itu sudah dikembalikan, tapi ini masih kami proses,” imbuhnya Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler